Versi 2026-10-19
1. Pengendali Data Pribadi
Pemerintah Nagari Manganti, Jorong Balai Lamo, Nagari Manganti, Kec. Sumpur Kudus, Kab. Sijunjung, Sumatera Barat 27563. Kontak: nagarimanganti@gmail.com · 0897-6272-681. Pemerintah nagari bertindak sebagai pengendali data pribadi atas data yang diproses melalui situs dan aplikasi ini.
2. Data Pribadi yang Kami Proses
- Data kependudukan: NIK, nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, alamat/jorong, nomor HP, dan foto, untuk administrasi pemerintahan dan pelayanan surat.
- Layanan warga: permohonan surat, pembayaran (termasuk bukti transfer), peminjaman buku, dan suara e-musyawarah.
- Formulir publik: nama, kontak, isi pengaduan/aspirasi, lampiran foto, dan data buku tamu (nama, instansi, nomor HP, keperluan).
- Data yang bersifat spesifik: data kesehatan (posyandu, balita, ibu hamil, lansia) dan penerima bantuan sosial. Data ini hanya diakses petugas berwenang dan tidak ditampilkan ke publik.
- Data pegawai/perangkat: kehadiran beserta foto swafoto dan lokasi GPS saat absen.
- Data teknis: alamat IP, jenis peramban, dan cookie sesi yang diperlukan agar login dan formulir berfungsi. Kami tidak memakai cookie iklan atau pelacak pihak ketiga.
3. Tujuan dan Dasar Pemrosesan
- Pelaksanaan tugas pemerintahan nagari dan pelayanan publik, termasuk administrasi kependudukan, persuratan, bantuan sosial, kesehatan masyarakat, dan perpajakan daerah (UU PDP Pasal 20 ayat (2) huruf e dan f).
- Menindaklanjuti pengaduan, aspirasi, kunjungan, dan permohonan Anda, berdasarkan persetujuan yang Anda berikan pada formulir (Pasal 20 ayat (2) huruf a).
- Menjaga keamanan sistem, misalnya dengan verifikasi "bukan robot" dan pencatatan log akses.
4. Pengungkapan kepada Pihak Lain
Data pribadi tidak dijual dan tidak dibagikan untuk kepentingan komersial. Data dapat disampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang (mis. kecamatan, Dinas Dukcapil, dinas terkait Kabupaten Sijunjung) sejauh diwajibkan peraturan perundang-undangan. Data disimpan pada penyedia hosting di Indonesia. Informasi yang ditampilkan publik (berita, struktur organisasi, statistik) disajikan tanpa data pribadi warga atau dalam bentuk agregat.
5. Masa Retensi
- Data kependudukan dan arsip surat: selama diperlukan untuk administrasi pemerintahan, mengikuti ketentuan kearsipan.
- Pengaduan, aspirasi, dan buku tamu: paling lama 2 tahun setelah ditindaklanjuti, kemudian dihapus atau dianonimkan.
- Log persetujuan dan log keamanan: paling lama 5 tahun sebagai bukti kepatuhan.
6. Keamanan
Kami menerapkan koneksi terenkripsi (HTTPS), pembatasan hak akses berbasis peran, PIN untuk akun warga, verifikasi "bukan robot", pembatasan percobaan login, dan pencadangan berkala. Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberitahukannya kepada Anda dan lembaga berwenang paling lambat 3x24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.
7. Hak Anda sebagai Subjek Data
Anda berhak memperoleh informasi, mengakses dan memperoleh salinan, memperbaiki, menghapus, menarik persetujuan, mengajukan keberatan atau pembatasan pemrosesan, serta mengajukan gugatan atas pelanggaran pemrosesan data pribadi Anda (UU PDP Pasal 5–13). Ajukan permohonan melalui halaman Hak Subjek Data atau datang langsung ke kantor wali nagari.
8. Data Anak
Data anak (mis. data balita dan imunisasi) hanya diproses oleh petugas berwenang untuk pelayanan kesehatan dan administrasi, dengan sepengetahuan orang tua/wali.
9. Perubahan Pemberitahuan
Pemberitahuan ini dapat diperbarui. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini, dan perubahan penting akan diumumkan melalui situs nagari.